PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN=pemutusan hub kerja seseorang dg suatu organisasi
perusahaan.
Dgn
pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan thd perusahaan.
Alasan2 pemberhentian
·
Undang2
Undang2 dapat menyebabkan seorang karyawan
harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misal; karyawan anak2, karyawan wna,
atw karyawan yg terlibat organisasi terlarang.
·
Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan memberhentikan
karyawan disebabkan hal2 berikut;
- karyawan tdk mampu menyelesaikan
pekerjaannya
- perilaku & disiplinnya kurang
baik
- melanggar peraturan & tata
tertib perusahaan
- tidak dapat bekerja sama &
terjadi konflik dg karyawan lain
- melakukan tindakan amoral dalam
perusahaan
·
Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan
karyawan sendiri dg mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tsb.
Permohonan hendaknya disertai alasan2 n saat akan berhentinya, misal bulan
depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya
kegiatan perusahaan jgn sampai mandek.
Alasan2
pengunduran diri
- pindah ketempat lain untuk mengurus ortu
- kesehatan yg kurang baik
- untuk melanjutkan pendidikan
- berwiraswasta
·
pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas
keinginan perusahaan,uu, atw keinginan karyawan sendiri. Keinginan prusahaan
mempensiunkan karyawan karna produktivitas kerjanya rendah sbg akibat usia
lanjut,cacat fisik, kecelakaan dalammelaksanakan pekerjaan dsb.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai
negeri dibayar secara periodic, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar
berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan.
·
Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atw
diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan
berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karna telah diatur
terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka terima.
·
Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan
untuk pemberhentian karyawan, inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan
keinginan perusahaan atwpun keinginan karyawan.
·
Meninggal dunia
Karyawan yg meninggal dunia otomatis putus
hubngn kerjanya dg perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atw uang pensiun
bagi keluarga yg ditinggalkan sesuai dg peraturan yg ada.
Karyawan yg tewas atw meninggal
dunia saat melaksanakan tgas, pesangon atw golongnny diatur tersendiri oleh uu.
Misal, pesangonnya lebih besar n golonganny dinaikkan sehingga pensiunnya lebih
besar.
·
Perusahaan di likuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan
dilikuidasi atw ditutup karna bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus
berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku, sedang karyawan yg dilepas harus
mendapat pesangon sesuai dgketentuan pemerintah.
PROSES PEMBERHENTIAN
Proses pemberhentian harus menurut prosedur sbb;
1.
musyawarah karyawan dg pimpinan perusahaan
2. musyawarah serikat buruh dg pimpinan
perusahaan
3. musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan & P4D
4. musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan & P4P
5. pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan
negri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar