Kamis, 05 Juli 2012

pemutusan hubungan kerja


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PEMBERHENTIAN=pemutusan hub kerja seseorang dg suatu organisasi perusahaan.
Dgn pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan thd perusahaan.

Alasan2 pemberhentian
·        Undang2
            Undang2 dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misal; karyawan anak2, karyawan wna, atw karyawan yg terlibat organisasi terlarang.
·        Keinginan perusahaan
            Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal2 berikut;
            - karyawan tdk mampu menyelesaikan pekerjaannya
            - perilaku & disiplinnya kurang baik
            - melanggar peraturan & tata tertib perusahaan
            - tidak dapat bekerja sama & terjadi konflik dg karyawan lain
            - melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
·        Keinginan karyawan
            Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dg mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tsb. Permohonan hendaknya disertai alasan2 n saat akan berhentinya, misal bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jgn sampai mandek.
Alasan2 pengunduran diri
  1. pindah ketempat lain untuk mengurus ortu
  2. kesehatan yg kurang baik
  3. untuk melanjutkan pendidikan
  4. berwiraswasta
·        pensiun
            adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,uu, atw keinginan karyawan sendiri. Keinginan prusahaan mempensiunkan karyawan karna produktivitas kerjanya rendah sbg akibat usia lanjut,cacat fisik, kecelakaan dalammelaksanakan pekerjaan dsb.
            Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodic, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan.
·        Kontrak kerja berakhir
            Karyawan kontrak akan dilepas atw diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karna telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka terima.
·        Kesehatan karyawan
            Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan, inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan atwpun keinginan karyawan.
·        Meninggal dunia
            Karyawan yg meninggal dunia otomatis putus hubngn kerjanya dg perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atw uang pensiun bagi keluarga yg ditinggalkan sesuai dg peraturan yg ada.
            Karyawan yg tewas atw meninggal dunia saat melaksanakan tgas, pesangon atw golongnny diatur tersendiri oleh uu. Misal, pesangonnya lebih besar n golonganny dinaikkan sehingga pensiunnya lebih besar.
·        Perusahaan di likuidasi
            Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atw ditutup karna bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yg berlaku, sedang karyawan yg dilepas harus mendapat pesangon sesuai dgketentuan pemerintah.

PROSES PEMBERHENTIAN
Proses pemberhentian harus menurut prosedur sbb;
1.      musyawarah karyawan dg pimpinan perusahaan
2.      musyawarah serikat buruh dg pimpinan perusahaan
3.      musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan & P4D
4.      musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan & P4P
5.      pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Read more: http://dapur-tutorial.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-atau-memasang-widget.html#ixzz2AGSq9KCx